Tepat tinggal adalah kebutuhan primer yang tidak tergantikan, dalam hal ini kita berbicara mengenai rumah tinggal. Setiap orang pasti memiliki pertimbangan yang berbeda ketika memutuskan untuk membeli rumah baru yang dibangun oleh developer ataupun rumah bekas. Ini karena masing-masingnya memiliki kelebihan juga kekurangan. Yang tentu saja semua itu harus disesuaikan dengan kondisi orang yang ingin membeli rumah tersebut. Informasi sekitar Jual rumah Jakarta, rumah dijual di Jakarta Selatan, harga rumah di Jakarta, jual rumah Jakarta Selatan, jual rumah Jakarta Timur, rumah dijual di Jakarta Timur, jual rumah di Jakarta Selatan, rumah dijual di Jakarta Barat, jual tanah murah, apartemen Jakarta, harga apartemen di Jakarta, apartemen Jakarta Selatan, sewa apartemen di Jakarta, apartemen di Jakarta Selatan, sewa apartemen Jakarta Selatan, apartemen di Jakarta Pusat, apartemen murah di Jakarta Pusat, apartemen di Jakarta Barat, jual apartement di Jakarta, jual tanah di Jakarta, harga tanah di Jakarta akan sangat Anda butuhkan saat mencarinya. Bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah dari developer, berikut ini adalah hal-hal yang penting untuk Anda ketahui, mulai dari keuntungan membeli rumah dari developer hingga hal-hal yang harus diperhatikan dalam bertransaksi dengan developer.
Keuntungan membeli dari developer
- Anda tidak perlu repot mencari tanah, dan juga tidak harus membangun karena rumah sudah dibangun oleh developer.
- Kawasan perumahan biasanya tertata apik dengan landscape dan fasilitas pendukung yang memadai.
- Dan bisa dibeli dengan cara di kredit karena pihak pengembang biasanya bekerjasama dengan bank untuk menyediakan fasilitas KPR untuk kepemilikan rumah
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, berikut ini adalah beberapa tips yang penting untuk diikuti sebelum memutuskan membeli rumah dari developer:
- Teliti reputasi developer. Salah satu cara mudah untuk mengukur reputasi developer adalah dengan memeriksa kelengkapan ijin yang dimiliki developer, antara lain:
- Ijin Peruntukan Tanah: Ijin Lokasi, Aspek Penatagunaan Lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).
- Prasarana sudah tersedia.
- Kondisi tanah siap bangun.
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
- IMB Induk.
- Jangan bayar DP ke developer sebelum KPR disetujui
Risiko dari unit rumah yang dijanjikan. Rumah tidak jadi meskipun pembayaran sudah lunas. Ini risiko terbesar meskipun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, tidak ada acara lain, dengan memilih developer yang reputasinya baik. Rumah jadi namun terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah. Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar, bahkan Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Jadi pastikan semuanya tertulis di perjanjian.
Mengingat sejumlah risiko tersebut, Anda sebagai pembeli perlu mempelajari kewajiban pengembang yang biasanya telah diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli guna menghindari terjadinya wanprestasi. Jadi sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).