Tanah adalah harta yang tidak bergerak yang merupakan salah satu bentuk investasi yang paling menguntungkan, sehingga diminati oleh banyak orang. Jelas saja diminati, pasalnya harga tanah akan semakin naik dari hari ke hari. Jual rumah Jakarta, rumah dijual di Jakarta Selatan, harga rumah di Jakarta, jual rumah Jakarta Selatan, jual rumah Jakarta Timur, rumah dijual di Jakarta Timur, jual rumah di Jakarta Selatan, rumah dijual di Jakarta Barat, jual tanah murah, apartemen Jakarta, harga apartemen di Jakarta, apartemen Jakarta Selatan, sewa apartemen di Jakarta, apartemen di Jakarta Selatan, sewa apartemen Jakarta Selatan, apartemen di Jakarta Pusat, apartemen murah di Jakarta Pusat, apartemen di Jakarta Barat, jual apartement di Jakarta, jual tanah di Jakarta, harga tanah di Jakarta. Bagi Anda yang ingin berinvestasi tanah ada baiknya Anda memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah, pasalnya saat ini semakin banyak kasus persengketaan tanah yang pada akhirnya akan merugikan.
Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk untuk membeli tanah dengan aman:
- Cek kondisi tanah
Tanah yang hendak Anda beli sebaiknya dicek terlebih dahulu, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya. Semakin strategis lokasinya maka keuntungan anda akan semakin berlipat. Jika di pinggir jalan, maka pastikan bahwa tanah tersebut tidak masuk dalam rencana pelebaran jalan atau kemungkinan buruk lain.
- Memeriksa surat-surat tanahnya
Sebelum anda membeli tanah pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum, caranya denganĀ meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Jika tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik sebaiknya anda memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya, apakah valid atau tidak. Anda bisa meminta bantuan kepada petugas kelurahan atu kecamatan setempat.
- Pemeriksaan oleh PPAT
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan anda beli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, atau mungkin tanah tersebut sedang dalam sengketa.
- Membuat AJB oleh PPAT
Jika sertifikat tanah dinyatakan absah / tidak bermasalah dalam hal apapun maka selanjutnya adalah membuat AJB oleh PPAT. Untuk membuat AJB dibutuhkan syarat-syarat berikut:
- Surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 tahun terakhir.
- Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama.
- Surat izin mendirikan bangunan.
- Dan jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank bersangkutan.
- Balik nama sertifikat tanah
Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Peyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli).
- Mengurus pajak
Setelah semua prosedur di atas telah rampung, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT, namun Anda dapat juga membayarnya sendiri.